SIKAP IPT 65 TERHADAP INDONESIA DALAM PERISTIWA 1965
ABSTRAK
Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28I ayat (4) menyebutkan, Negara Indonesia berkewajiban untuk mewujudkan perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia. International Peopleās Tribunal 1965 Foundation (IPT 1965) secara resmi berdiri pada 18 Maret 2014 di International People's Tribunal 1965 (IPT 65] untuk menuntut pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang tahun 1965 hingga 1966. Adapun kendala bahwa IPT65 tidak memiliki kekuatan formal dalam sistem hukum nasional maupun internasional sehingga putusannya tidak dapat mengikat. Namun kendala tersebut perlu diteliti lebih lanjut bagaimana sikap IPT65 terhadap Indonesia dalam menyikapi peristiwa 1965. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sikap IPT65 terhadap Indonesia dalam peristiwa 1965. Analisis ini menggunakan teori Kerjsama Internasional dan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data sekunder. Pengumpulan data ini berbasis pada studi pustaka yang dilakukan dengan pengumpulan data dari buku, jurnal, dokumen, majalah dan bahan dari internet yang digunakan untuk menyusun penelitian ini.
Kata Kunci : IPT65, Pelanggaran HAM, Peristiwa 1965
Detail Information
Citation
. (2021).SIKAP IPT 65 TERHADAP INDONESIA DALAM PERISTIWA 1965.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd