TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Putussibau Nomor : 0019/Pdt.P/2017/PA.Pts)
Pelaksanaan perkawinan dibawah umur dalam kasus putusan Nomor
0019/Pdt.P/2017/PA-Pts, bahwa pemohon memohon kepada ketua Pengadilan
Agama Putussibau, Majelis Hakim agar segera memeriksa dan mengadili perkara
untuk menjatuhkan penetapan diantaranya mengabulkan permohonan pemohon,
memberikan dispensasi kepada anak kandung laki-laki pemohon bernama Japri
bin Junituntuk menikah dengan calon isterinya bernama Wahdah binti Abdul
Latif, membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum yang
berlaku.
Hakim merumuskan pertimbangan hukumnya yang akan dijadikan sebagai
dasar dalam menjatuhkan putusan. Berdasarkan fakta-fakta yang telah terbukti
dalam perkara pernikahan dibawah umur berdasarkan putusan Nomor
009/Pdt.P/2017/PA-Pts, menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil
permohonannya, pemohon telah mengajukan alat-alat bukti tertulis yaitu (P.1),
(P.2). Menimbang bahwa bukti tertulis P1, P2, yang berupa poto kopi telah
didaftarkan dan bermatrai cukup serta telah sesuai dengan aslinya, maka majelis
berpendapat bahwa alat-alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil sehingga
sah dan dapat diterima sebagai alat bukti.
Detail Information
Citation
. (2021).TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Putussibau Nomor : 0019/Pdt.P/2017/PA.Pts).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd