GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKTA DI BAWAH TANGAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2782 K/Pdt/2019)
Skripsi ini membahas tentang gugatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah
akta di bawah tangan, dalam melakukan perjanjian jual beli tanah tentu saja tidak
selalu berjalan dengan mulus sesuai harapan apalagi suatu perjanjian jual beli tanah
dengan cara akta di bawah tangan yang tidak memiliki kekuatan hukum kuat sebab
seharusnya memang perjanjian jual beli tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat
Tanah (PPAT) guna mendapat kepastian dan keamanan serta legalitas dari penjual.
Jika perjanjian jual beli tanpa kekuatan hukum yang kuat pembeli sulit mengelakkan
resiko yang akan datang sebagai akibat wanprestasinya penjual.Tujuan dilakukan
penelitian ini guna mengkaji deskripsi perkara gugatan wanprestasi, pertimbangan
hakim dalam memutus perkara gugatan wanprestasi dan akibat hukum Putusan
Mahkamah Agung 2782 K/Pdt/2019
Detail Information
Citation
. (2021).GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKTA DI BAWAH TANGAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2782 K/Pdt/2019).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd