Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Desa
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai analisis
yuridis putusan mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang
persyaratan pencalonan kepala desa.
Ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c tidak
memberikan kesempatan yang adil bagi warga negara yang ingin menjadi kepala
desa, karena mensyaratkan calon kepala desa dan calon perangkat desa harus
terdaftar. sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat. minimal 1
(satu) tahun sebelum pendaftaran. Hal ini dinilai Pemohon memperburuk calon
perseorangan untuk maju dalam Pilkades. Sehingga para Pemohon merasa hak
konstitusionalnya dirugikan dan mengajukan uji materi terhadap pasal UUD 1945
tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Detail Information
Citation
. (2021).Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Desa.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd