ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/PID.SUS/2018)
Penelitian ini bertujuan mengkaji dasar pertimbangan Hakim dalam
memutuskan Perkara Baiq Nuril Maknun dan mengkaji rasa keadilan dalam Putusan
Mahkamah Agung No.574 K/Pid.Sus/2018.
Penelitian ini dilatarbelakangi, Baiq Nuril Maknun sebelum sempat divonis
bersalah dalam putusan kasasi MA, kasus Baiq Nuril sempat dinyatakan tidak
terbukti oleh Pengadilan Negeri Mataram, dan diputus bebas pada 26 Juli 2017.
Jenis penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif yaitu menganalisis
tentang dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Baiq Nuril Maknun
(Putusan MA No.574 K/Pid.Sus/2018), dan menganalisis rasa keadilan dalam
Putusan Mahkamah Agung No.574 K/Pid.Sus/2018, dikaitkan dengan teori-teori
hukum positif yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
Penelitian ini kepustakaan menggnakan sumber data berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data menggunakan
kepustakaan. Metode analisis data menggunakan deskriptif analitis.
Detail Information
Citation
. (2021).ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/PID.SUS/2018).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd