DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor.53/Pid.Sus/2020/PN Skt.)
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pembuktian tindak pidana
penyalagunaan narkotika dalam putusan pengadilan negeri Surakarta perkara
nomor : 53/Pid.Sus/2020/PN Skt, Dan mengkaji dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak narkotika dalam putusan
pegandilan negeri Surakarta dengan perkara nomor : 53/Pid.Sus/2020/PN Skt.
Latar belakang Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana yang
didakwakan merupakan hal penting dalam putusan hakim. Hakikatnya,
pertimbangan hakim merupakan pembuktian unsur-unsur dari suatu tindak
pidana apakah perbuatan terdakwa memenuhi dan sesuai dengan tindak pidana
yang didakwakan penuntut umum. Dasar pertimbangan berasal dari dua suku
kata, yakin dasar dan timbang, kata “dasar” Narkotika adalah zat atau obat
yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek
penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU
Narkotika pasal 1 ayat 1 meyantakan bahwa narkotika merupakan zat buatan
ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi,
menurunanya, kesadaran, serta menyebabkan kecanduan
Detail Information
Citation
. (2021).DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor.53/Pid.Sus/2020/PN Skt.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd