ANALISIS SENGKETA JAMINAN FIDUSIA ANTARA DEBITUR DENGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pdt/2019)
Jaminan fidusia yang sudah di daftarkan di departemen hukum dan HAM
R.I akan menghasilkan sertifikat jaminan fidusia, yang mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan. Sehingga jika suatu hari
debitur melakukan wanprestasi, kreditur melakukan eksekutorial terhadap obyek
jaminan fidusia bukan perbuatan yang melawan hukum.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis duduk perkara
sengketa jaminan fidusia antara debitur dengan lembaga pembiayaan pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1091 K/Pdt/2019. Mengkaji dan
menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa jaminan
fidusia antara debitur dengan lembaga pembiayaan pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor : 1091 K/Pdt/2019. Mengkaji dan menganalisis akibat hukum
sengketa jaminan fidusia antara debitur dengan lembaga pembiayaan pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1091 K/Pdt/2019.
Detail Information
Citation
. (2021).ANALISIS SENGKETA JAMINAN FIDUSIA ANTARA DEBITUR DENGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pdt/2019).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd