TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS INTERNET (Studi Kasus Putusan PN Surabaya Nomor.1791/Pid.Sus/2019/PN.Sby)
Kejahatan dalam dunia maya tidak mengenal ruang batas dan waktu
sehingga penanganannya pun berbeda dengan kejahatan konvensional biasa.Salah
satu kejahatan Cybercrime ialah kejahatan carding.Tindak pidana ini bisa disebut
juga sebagai penyadapan kartu kredit yang tergolong dalam kejahatan modern.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban
pelaku tindak pidana penipuan berbasis internet dalam Putusan
Nomor.1791/Pid.sus/2019/PN.Sby dan Mengkaji Pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penipuan berbaiss internet dalam
Putusan Nomor.1791/Pid.sus/2019/PN.Sby.
Penelitian ini menggunakan metode analisis data yang dipergunakan
dalam penelitian ini ialah metode analisis kualitatif normatif.
Metode pengumpulan data menggunakan metode library research. Metode ini
dipergunakan untuk mengumpulkan data sekunder, beberapa instrumen
pengumpulan yang digunakan yaitu studi kepustakaan
Detail Information
Citation
. (2021).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS INTERNET (Studi Kasus Putusan PN Surabaya Nomor.1791/Pid.Sus/2019/PN.Sby).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd