TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi terhadap Putusan Perkara Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN Slw.)
Salah satu bentuk kejahatan yang berkembang di tengah masyarakat dan
merupakan sebuah tindak pidana adalah kekerasan. Kekerasan merupakan suatu
tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti orang
lain baik secara fisik maupun psikis. Tindak pidana kekerasan ini biasanya ditujukan
kepada orang yang lemah seperti perempuan dan anak. Namun seiring
berkembangnya waktu, faktanya, anak bukan saja menjadi korban, namun anak juga
telah menjadi pelaku dalam tindak pidana ini. Ketika si “anak” melakukan suatu
tindak pidana, maka sebagai Negara hukum, Indonesia akan menindaklanjuti
perbuatan anak tersebut melalui jalur hukum pula. Penyelesaian dengan jalur hukum
tentulah akan sangat mengkhawatirkan baik bagi orang tua maupun bangsa Indonesia
sendiri, karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan
estafet kepemimpian bangsa ini. Jika anak dihukum, maka akan timbul tekanan baik
fisik maupun psikis yang akan menghalangi tumbuh dan kembang anak tersebut.
Detail Information
Citation
. (2021).TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi terhadap Putusan Perkara Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN Slw.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd