KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Terhadap Putusan Perkara Nomor: 324/PID.B/2020/PN JKT TIM.)
Pembunuhan adalah suatu kejahatan yang tidak manusiawi, karena
pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa
orang lain, yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Pembunuhan
dengan rencana (moord) atau disingkat dengan pembunuhan yang paling berat
ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap jiwa manusia.
Pembunuhan berencana diatur dalam KUHP, Pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan
sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun”. Dalam kasus di
Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Nomor : 324/PID.B/2020/ PN JKT TIM. JEMI
A.B. OPPIER terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap
korban bernama RIEKE ANDRIANTI dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh)
tahun.
Detail Information
Citation
. (2021).KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Terhadap Putusan Perkara Nomor: 324/PID.B/2020/PN JKT TIM.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd