ANALISIS TINDAK PIDANA PERUSAKAN MENGGUNAKANSENJATA API TANPA IZIN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 99/Pid.B/2019/PN Srag
Penyalahgunaan senjata api adalah merupakan suatu hal yang sangat berbahaya
dan beresiko tinggi karena dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ataupun
orang banyak.Berdasarkan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat
pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barang siapa,
yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati dan/atau
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua
puluh tahun.
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui tentang penerapan hukum
pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap kepemilikan
Senjata Api Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 99/Pid.B/2019/PN Sragen)
Detail Information
Citation
. (2021).ANALISIS TINDAK PIDANA PERUSAKAN MENGGUNAKANSENJATA API TANPA IZIN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 99/Pid.B/2019/PN Srag.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd