SENGKETA ANTARA PERUSAHAAN JASA PENGANGKUT (PT. DHL EXPRESS INDONESIA) DAN PENGIRIM BARANG (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 402/PDT/2017/PT.DKI.)
Perjanjian pengangkutan dapat menyangkut dua pihak, yaitu pihak
pengangkut dan pengirim barang. Namun, apabila kesepakatan di antara kedua
pihak tidak tercapai, maka dapat menimbulkan adanya wanprestasi jasa
pengangkutan barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan
hakim dari sengketa antara jasa pengangkut dan pengiriman barang, dan akibat
hukum dalam memutus perkara ganti rugi atas wanprestasi pada Putusan No.
402/PDT/2017/PT.DKI.
Detail Information
Citation
. (2021).SENGKETA ANTARA PERUSAHAAN JASA PENGANGKUT (PT. DHL EXPRESS INDONESIA) DAN PENGIRIM BARANG (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 402/PDT/2017/PT.DKI.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd