PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDY KASUS PUTUSAN No. 651/Pid.Sus/2017/Pn.Smg)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum dan
pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian tindak pidana Kekerasan Dalam
Rumah Tangga dalam perkara No. 651/Pid.Sus/2017/PN.Smg.
KDRT memiliki keunikan dan kekhasan karena kejahatan ini terjadi dalam
lingkup rumah tangga dan berlangsung dalam hubungan personal yang intim,
yaitu antara suami dan isteri, orang tua dan anak atau antara anak dengan anak
atau dengan orang yang bekerja di lingkup rumah tangga yang tinggal menetap.
Hubungan kedudukan pelaku dan korban yang sedemikian rupa tersebut
menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga masih dipandang sebagai bagian
dari hukum privat sehingga penyelesaian kasus ini lebih sering diarahkan untuk
diselesaikan dengan jalan damai atau diselesaikan secara internal keluarga. Tetapi
berkaitan dengan hal ini pemerintah telah memberikan solusi dengan adanya
peraturan untuk melindungi hak-hak warga negaranya dalam berumah tangga
yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
Detail Information
Citation
. (2021).PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDY KASUS PUTUSAN No. 651/Pid.Sus/2017/Pn.Smg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd