Tinjauan Yuridis Normatif Tentang Tindak Pidana Dengan sengaja Melakukan Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 15/Pid.B/2020/PN Pbl)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara penganiayaan yang menyebabkan
korban meninggal dunia dalam putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor
15/Pid.B/2020/PN Pbl.
Penganiayaan mengakibatkan orang mati ialah jika perbuatan itu
menjadikan matinya orang. Matinya orang disini bahwa tidak dimaksud sama
sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari
pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa), misalnya seorang supir
menjalankan kendaraan mobil terlalu kencang, sehingga menubruk orang sampai
mati. Apabila mati orang itu dimaksud oleh terdakwa, maka ia dikenakan pasal
pembunuhan.
Detail Information
Citation
. (2021).Tinjauan Yuridis Normatif Tentang Tindak Pidana Dengan sengaja Melakukan Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 15/Pid.B/2020/PN Pbl).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd