TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (STUDY KASUS PUTUSAN NO.37/PID.B/2020/PN.SKT)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam
menyelesaikan tindak pidana pencurian dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta
Nomor 37/Pid.B/2020/PN.Skt dan mengkaji akibat hukum yang ditimbulkan
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 37/Pid.B/2020/PN.Skt.
Indonesia telah menetapkan sanksi pidana penjara dalam perundangundangan sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi masalah kejahatan. Salah
satu jenis kejahatan yang menonjol adalah kejahatan terhadap harta benda yaitu
pencurian. Tindak pidana pencurian akan menjadi berat jika ada hubungan
sedemikian rupa yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Seperti contoh kasus
yang penulis angkat yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta
dengan nomor perkara 37/Pid.B/2020/PN.Skt dimana Terdakwa melakukan tindak
pidana pencurian pemberatan yaitu dilakukan secara berlanjut yang kemudian oleh
Majelis Hakim di vonis pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan
Detail Information
Citation
. (2021).TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (STUDY KASUS PUTUSAN NO.37/PID.B/2020/PN.SKT).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd