GUGATAN PEMBATALAN EKSEKUSI LELANG JAMINAN KREDIT YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 120/PDT.G/2018/PN Jmb)
Hak tanggungan merupakan jaminan atas tanah untuk pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur lain. Debitur apabila cidera janji, kreditur pemegang Hak
Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak
mendahului dari kreditur-kreditur yang lain.
Tujuan penelitian ini adalah: Mengkaji dan menganalisis duduk perkara
gugatan pembatalan eksekusi lelang jaminan kredit yang dibebani hak tanggungan
pada Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 120/PDT.G/2018/PN Jmb. Mengkaji
dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugatan pembatalan
eksekusi lelang jaminan kredit yang dibebani hak tanggungan pada Putusan
Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 120/PDT.G/2018/PN Jmb. Mengkaji dan
menganalisis akibat hukum gugatan pembatalan eksekusi lelang jaminan kredit yang
dibebani hak tanggungan pada Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor :
120/PDT.G/2018/PN Jmb.
Detail Information
Citation
. ().GUGATAN PEMBATALAN EKSEKUSI LELANG JAMINAN KREDIT YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 120/PDT.G/2018/PN Jmb).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd