KAJIAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKANiTANAH WARISAN ( StudiiKasusiPutusaniPengadilaniNegeri Wonogiri Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Wng.)
Konsepupewarisan timbul karena terjadinya suatu peristiwaukematian yang
menimpa seseorang dari anggota keluarga, terutama orang tua yaitu ayah dan
ibu.iApabila oranguyang meninggal tersebut memiliki harta kekayaan, yang
menjadi masalahubukan peristiwa kematian itu, melainkanuhartaukekayaanuyang
ditinggalkanualmarhum.iMasalahnyaiyang akanimuncul siapakahiyang berhak atas
kekayaan yang ditinggalkan almarhum tersebut. Peristiwauyang sering terjadi
adalah dalam pelaksanaan pembagian warisan salah satu pihak dengan cara
melakukan perbuatan yang melawan hukum melakukan penguasaan sepihak
terhadapiharta warisan yang seharusnya dibagi. Hal tersebut dilakukan bermaksud
untuk dapat menguasaiiharta warisannyaisecara pribadi
Detail Information
Citation
. (2021).KAJIAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKANiTANAH WARISAN ( StudiiKasusiPutusaniPengadilaniNegeri Wonogiri Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Wng.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd