KAJIAN YURIDIS TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.GS /2019/PN Smg)
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat paling pokok yaitu pemberian kredit yaitu
dengan menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian menyalurkan kembali
uang yang berhasil dihimpun kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau
kredit. Tidak semua kredit berjalan sesuai dengan yang diperjanjikan, fungsi
hukum perikatan melindungi para pihak dan memberikan kepastian hukum
dalam penyelesaian masalah-masalah yang terjadi dalam hubungan kerjasama
dalam bentuk perjanjian hutang-piutang yang berkaitan dengan Kredit
Perbankan.
Tujuan Penelitian adalah:1). Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh
kreditur apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit bank di PT BPR
Pasar Boja Cabang Semarang. 2). Mengkaji perlindungan hukum apabila
debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit bank di PT BPR Pasar Boja Cabang
Semarang.
Detail Information
Citation
. (2021).KAJIAN YURIDIS TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.GS /2019/PN Smg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd