TINJAUAN YURIDIS TERRHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor I I 22lPid.Sus/201 9/PN Bdg)
Kekerasan dalam rumah tangga biasanya terjadi pada istri/anak dan dapat
dialami oleh siapa saja di mana sajadan kapan saja. Kekerasan mempunyai makna
menggunakan tenaga dengan tujuan membuat oraog yang terketa terluka/
menyakiti orang lain. Penyebab terjadinya kekerasm dapat dipengaruhi oleh
beboapa faktor, seperti faktor internall dari datam diri pelaku flIautr)un &ktor
ekstemaU triugkungan. Penyelesaiannya istri merrpunyai pilihan yaitu bmerai atau
memilih bertahan.
Detail Information
Citation
. (2021).TINJAUAN YURIDIS TERRHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor I I 22lPid.Sus/201 9/PN Bdg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd