PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri No. 96/Pid.B/2019/PN.Wng)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan penafsiran unsur Pasal
340 dan mengetahui pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti
melakukan pembunuhan berencana sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
Penelitian ini dilatar belakangi Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri No.
96/Pid.B/2019/PN Wng., yang memberikan putusan pemidanaan berupa pidana
penjara selama 15 tahun yang dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana
atas nama terdakwa “Nurhayati Kustati, SP., MP”. Kasus yang telah diputuskan
tersebut menarik dikaji sebab dalam uraian kasusnya, pelaku berulangkali
merencanakan tindak pidana pembunuhan dengan mencampurkan racun ke dalam
makanan korban, namun korban tidak kunjung terbunuh. Tindakan percobaan
pembunuhan tersebut hakikatnya telah menyakiti korban. Aspek inilah yang menarik
karena hakim hanya memutuskan pidana penjara 15 tahun.
Detail Information
Citation
. (2021).PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri No. 96/Pid.B/2019/PN.Wng).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd