PEI{YELESAIAN SENGKETA WAI{PRESTASI UTANG PIUTAIIG AITTARA WASIL DENGAIY MUSTOIN (Studi Kasus Pnturen Mahkamah Agung Nomor3l lgPdt/2020)
Kegiatan utBng-piutang dilakukan sejak larna dalam kehidupan
bemrasyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat utama dalam pembayaran.
Pelaksanaan perjanjian utang-piutang seriflgkali utang yang wajib dibayarkan tidak
berjalan lancar sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, Debitur dianggap telah
melakukan wanprestasi terhadap perjaqiian utang-piutang yang disepakati tsrrebut.
Perjaqiian ini t€dadi antara Wasil denganMustoin.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui Penimbangan hukum dan
akibat hukum dalam perjanjian utang piutang antara pihak kreditur dengan pihak
debitur, peraturan sert& hak dan kewajiban masing-masfury pihak, apabila salah satu
pihak nnelakukan wanprestasi dalam perjaqiian ukng piutang yang sdah disepakati
oleh keduabelahpihak
Detail Information
Citation
. (2021).PEI{YELESAIAN SENGKETA WAI{PRESTASI UTANG PIUTAIIG AITTARA WASIL DENGAIY MUSTOIN (Studi Kasus Pnturen Mahkamah Agung Nomor3l lgPdt/2020).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd