KAJIAN YURIDIS PERMOHONAN IJIN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 46/Pdt.P/2016/PN. Skt.)
Undang-undang perkawinan tidak secara tegas mengatur pencatatan dari
perkawinan beda agama sehingga status hukum perkawinan beda agama menjadi
tidak jelas upaya yang dilakukan adalah meminta untuk dinikahkan oleh pegawai
pencatatan haruslah mendapat izin yang berupa penetapan dari pengadilan negeri
yang berwenang disebabkan karena pasangan Aloysia Vettyana Ratnawati dan Dandi
Ferdian memohon penetapan ke Pengadilan mereka ingin mempertahankan agama
masing-masing dan tetap melangsungkan perkawinan pihak laki-laki beragama Islam
dan pihak perempuan beragama Katholik yang melangsungkan perkawinan di Dinas
Kependudukan dan catatan sipil kota Surakarta. Alasan mereka karena masingmasing orang tua melarang untuk menikah dengan tata cara agama salah satu pihak.
Detail Information
Citation
. (2021).KAJIAN YURIDIS PERMOHONAN IJIN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 46/Pdt.P/2016/PN. Skt.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd