KAJIAN YURIDIS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKU DALAM PERJANJIAN OVER KREDIT PEMILIKAN RUMAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 109/Pdt.G/2018/PN.Dpk)
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) yang telah
dimulai sewaktu para pihak akan membuat perjanjian tersebut. Para pihak dalam
membuat perjanjian harus mengkedepankan asas kesepakatan berkaitan dengan
penyelesaian sengketa di kemudian hari. Hal ini dilakukan agar di kemudian hari
apabila terjadi sengketa, pihak yang mengajukan gugatan kepada lembaga peradilan
sesuai dengan yang disepakati bersama.
Tujuan penelitian ini adalah: Mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim
dalam memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian over
kredit pemilikan rumah pada Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor
109/Pdt.G/2018/PN.Dpk. Mengkaji dan menganalisis akibat hukum gugatan
perbuatan melawan hukum dalam perjanjian over kredit pemilikan rumah pada
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 109/Pdt.G/2018/PN.Dpk.
Detail Information
Citation
. (2021).KAJIAN YURIDIS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKU DALAM PERJANJIAN OVER KREDIT PEMILIKAN RUMAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 109/Pdt.G/2018/PN.Dpk).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd