PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (STUDI PUTUSAN Nomor :21/pid.B/2020/PN Skh)
Kejahatan di artikan secara kriminologis dan yuridis. Kejahatan dalam arti
kriminologis yaitu perbuatan manusia yang berdominan norma-norma dasar dari
masyarakat sedangkan kejahatan yuridis yaitu pelaku kejahatan atau berbuatan
jahat dalam arti hukum pidana bahwa kejahatan itu dirumuskan di dalam
peraturan-peraturan pidana. Salah satu tindak pidana mengenai penyalahgunaan
kendaraan motor adalah Tindak Pidana Penggelapan Motor Rental yang sering
terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui
motif dari pelaku tindak pidana pengelapan kendaraan bermotor roda dua di Studi
Kasus Putusan Nomor:21/pid.B/2020/PN Skh dan mengkaji dan mengetahui dasar
pertimbangan hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan
kendaraan bermotor roda dua di Studi Kasus Putusan Nomor:21/pid.B/2020/PN
Skh.
Detail Information
Citation
. (2021).PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (STUDI PUTUSAN Nomor :21/pid.B/2020/PN Skh).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd