TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DALAM JEJARING SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2020/Pn Skh)
Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan hukum matriil dan mengetahui
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana
penodaan agama melalui jejaring sosial (Studi Kasus Putusan Nomor:
66/Pid.Sus/2020/PN.Skh).
Latar belakang penelitian ini adalah Kasus penodaan agama melalu jejaring
sosial merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi
saat ini, hal ini dikarenakan mudahnya setiap orang untuk mengakses dan memiliki
akun jejaring sosial. Hal ini haruslah disikapi dengan bijak baik oleh pribadi
ataupun oleh semua pihak. Agar nantinya kasus-kasus penodaan agama tidak
terulang kembali.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
yang berusaha mengkaji dan mendiskripsikan pertimbanganhakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama melalui
jejarin sosial (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2020/PN.Skh). sumber data
yang digunakan adalah sumber kepustakaan, terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan pustaka baik berupa perundang-undangan,
putusan pengadilan negri, artikel, jurnal ataupun data-data yang berkaitan dengan
tindak pidana penodaan agama dalam jejaring sosial.
Detail Information
Citation
. (2021).TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DALAM JEJARING SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2020/Pn Skh).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd