KAJIAN YURIDIS NORMATIF PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TERKAIT PERJANJIAN PEMBANGUNAN SIMA OFFICE TOWER DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 104B/Pdt.Sus-Arbt/2019)
Pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1) merupakan kegiatan pengadaan
barang dan jasa oleh Kementrian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh
APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan. Pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara mandiri
dan dapat pula dilakukan kerjasama dengan diserahkan kepada pihak lain. Jika
pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan cara mandiri, maka segala hal yang
menimbulkan masalah menjadi tanggung jawab pribadi. Sedangkan jika
pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan cara kerjasama dengan pihak lain,
maka konsekuensinya ketika timbul masalah adalah terjadinya sengketa antara
para pihak. Seperti kasus yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
140B/Pdt.Sus-Arbt/2019
Detail Information
Citation
. (2020).KAJIAN YURIDIS NORMATIF PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TERKAIT PERJANJIAN PEMBANGUNAN SIMA OFFICE TOWER DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 104B/Pdt.Sus-Arbt/2019).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd