TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KARENA DAYA PAKSA PEMBELAAN DIRI (STUDI PUTUSAN NOMOR 113/Pid.B/2017/PN Rah
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 tentang
Pembelaan Diri (Noodweer) sudah di atur dan jelas tertulis keadaan terpaksa
pembelaan diri merupakan salah satu alasan yang dapat menghapuskan hukuman.
Hapusnya pidana hukuman tersebut karena adanya faktor dan keadaan terpaksa
untuk membela diri, keselamatan nyawa dan barang berharga ini berlaku bagi
semua tindak pidana, termasuk tindak pidana pembunuhan. Walaupun perbuatan
itu pada kenyataannya sudah memenuhi unsur dalam pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan, namun dalam konsep untuk membela diri karena daya paksa dalam
hukum pidana Indonesia ini berlaku untuk semua tindak pidana. Dalam pokok
uraian diatas muncul pertanyaan yang perlu di ketahui jawabannya yaitu
bagaimana sanksi dan alasan-alasan daya paksa pembelaan diri (Noodweer) dalam
tindak pidana pembunuhan menurut Hukum Pidana
Detail Information
Citation
. (2020).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KARENA DAYA PAKSA PEMBELAAN DIRI (STUDI PUTUSAN NOMOR 113/Pid.B/2017/PN Rah.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd