PENYELESAIAN SENGKETA TENTANG HAK WARIS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAYAK DI PALANGKARAYA KALIMANTAN TENGAH (Studi Kasus Putusan NO.138/Pdt.G/2017/PN Pik)
Tanah adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah
kedamangan dan atau di wilayah desa/kelurahan yang dikuasai berdasarkan
hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas
yang jelas, baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya
diakui oleh Damang Kepala Adat. Hak Milik adalah hak turun temurun, yang
terkuat dan terpenuh, yang dapat dipunyai oleh orang atas sebidang tanah
Detail Information
Citation
. (2020).PENYELESAIAN SENGKETA TENTANG HAK WARIS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAYAK DI PALANGKARAYA KALIMANTAN TENGAH (Studi Kasus Putusan NO.138/Pdt.G/2017/PN Pik).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd