TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN PAILIT PT DWI ANEKA JAYA KEMASINDO, Tbk. (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 322 K/Pdt.Sus-Pailit/2018)
Kasus pada penelitian ini adalah Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Era Srikandi Prima terhadap
PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk. Yang telah dikabulkan oleh Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian PT Dwi Aneka Jaya
Kemasindo, Tbk mengajukan Permohonan dari PKPU sementara menjadi PKPU
tetap dan mengajukan permohonan perdamaian yang kemudian telah disepakati
oleh para kreditor. Namun demikian PT Bank Mandiri (persero) Tbk mengajukan
permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo,
Tbk. Dikarenakan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk tidak memenuhi
kewajiban berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama,
diantaranya yaitu pembayaran bunga tunai, penambahan modal usaha dan
penyerahan jaminan aset. Dengan demikian PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk
dianggap telah melakukan wanprestasi sehingga PT Bank Mandiri (persero) Tbk
dapat mengajukan pembatalan perdamaian.
Detail Information
Citation
. (2020).TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN PAILIT PT DWI ANEKA JAYA KEMASINDO, Tbk. (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 322 K/Pdt.Sus-Pailit/2018).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd