DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Nomor 319/Pid.B/2018/PN Skt)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pelaku tindak pidana penganiayaan
dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 319/Pid.B/2018.
Penganiayaan adalah kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau
menimbulkan luka pada tubuh orang lain. Penganiayaan dapat terjadi karena
munculnya berbagai macam masalah. Tindakan ini sangat meresahkan
masyarakat.
Detail Information
Citation
. (2020).DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Nomor 319/Pid.B/2018/PN Skt).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd