PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYUSUNAN APBDes MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa
memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan. Kualitas proses pemerintahan Desa dalam penyusunan APBDes
faktanya kurang berfungsi dengan baik dan kurang efektif terhadap kepentingan
masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran
Pemerintah Desa Nglebur dalam penyusunan APBDes menurut Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta apa sajakah hambatan yang terjadi dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Nglebur Kecamatan
Jiken Kabupaten Blora dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Tujuan penelitian
mengkaji peran pemerintah desa Nglebur dalam penyusunan APBDes berdasarkan
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta mengkaji hambatan yang
dialami Pemerintah Desa Nglebur dalam penyusunan APBDes
Detail Information
Citation
. (2020).PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYUSUNAN APBDes MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd