SENGKETA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KERJA AMDAL ANTARA PT HILTON DUTA LESTARI MELAWAN PT TRIWILABA KONSULTAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 541 PK/Pdt/2018)
Proses mengurus amdal dapat diurus sendiri ataupun melalui biro jasa konsultan. Belakangan ini banyak jasa konsultan yang berbentuk perusahaan, yang memiliki integritas yang baik. Jika perusahaan membangunan suatu kegiatan usaha dan ingin mengurus izin amdal melalui perusahaan konsultan maka terciptanya perjanjian kerja sama antara perusahaan yang mendirikan usaha dan perusahaan konsultan yang menangani tentang izin amdal. Terjadi wanprestasi didalam perjanjian kerja amdal antara PT Hilton Duta Lestari sebagai Penggugat dan PT Triwilaba Konsultan sebagai Tergugat, bahwa PT Triwilaba Konsultan tidak melaksanakan perjanjian kerja sesuai perjanjian yakni 5 bulan. PT Hilton Duta Lestari mengajukan gugatan ke pengadilan atas tidak terlaksananya perjanjian kerja amdal.
Detail Information
Citation
. (2020).SENGKETA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KERJA AMDAL ANTARA PT HILTON DUTA LESTARI MELAWAN PT TRIWILABA KONSULTAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 541 PK/Pdt/2018).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd