ANALISIS YURIDIS SENGKETA TANAH TERKAIT KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt/2019)
Sengketa tanah disebabkan karena adanya perbedaan nilai,
kepentingan,pendapat dan persepsi antara orang perorangan atau badan hukum
mengenai status penguasaan, status kepemilikan dan status penggunaan atau
pemanfaatan atas bidang tanah tertentu oleh pihak tertentu.Sengketa adalah
perselisihan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang merasa atau dirugikan
pihak-pihak tersebut untuk penggunaan dan penguasaan hak atas tanahnya, yang
diselesaikanmelalui musyawarah atau melalui pengadilan
Detail Information
Citation
. (2020).ANALISIS YURIDIS SENGKETA TANAH TERKAIT KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt/2019).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd