TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN CAP JIE KIA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 79/Pid.B/2019/PN Kln)
Perjudian di Indonesia merupakan sesuatu hal yang belum bisa diberantas, yang dimaksud dengan perjudian merupakan permainan yang bersifat untung-untungan tergantung pada peruntungan belaka yang di dalamnya terdapat unsur taruhan, Perjudian merupakan salah satu kejahatan hal ini terbukti adanya pengaturan buku ke dua KUHP sesuai dengan judul “Kejahatan” termuat dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, perjudian pada hakikatnya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama, kesusialaan dan moral pancasila serta membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Perjudian merupakan perbuatan yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat terutama pada generasi muda dengan salah satunya adalah perjudian cap jie kia yang merupakan jenis judi togel.
Detail Information
Citation
. (2020).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN CAP JIE KIA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 79/Pid.B/2019/PN Kln).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd