PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan PN Wonogiri Nomor : 7/Pid.Sus/2019/PN Wng)
Saat ini mulai sering muncul perkara pidana yang disebabkan adanya
penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang dapat
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu, tentu saja tindakan tersebut telah melanggar UU
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap
pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial pada perkara Nomor :
7/Pid.Sus/ 2019/PN Wng, serta untuk mengkaji pertimbangan Hakim dalam
penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian melalui
media sosial pada perkara Nomor : 7/Pid.Sus/2019/PN Wng.
Detail Information
Citation
. (2020).PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan PN Wonogiri Nomor : 7/Pid.Sus/2019/PN Wng).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd