KAJIAN YURIDIS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TINDAKAN PENUTUPAN JALAN DENGAN TEMBOK BETON (Studi Kasus Pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 707 PK/Pdt/2017)
Kasus perselisihan antar warga mengenai sengketa akses jalan banyak terjadi
di masyarakat. Salah satu perselisihan penutupan akses jalan terjadi di wilayah
Pengadilan Negeri Palembang. Dalam kasus tersebut Tergugat melakukan perbuatan
melawan hukum dengan melakukan penutupan jalan dengan tembok beton dengan
ukuran lebar 3 meter dan tinggi ± 3 meter, ialah sarana akses jalan keluar masuk para
Penggugat, dimana secara hukum jelas-jelas akses jalan tersebut adalah sah milik
para Penggugat sebagaimana pada Akta Pengoperan Nomor 4 Tahun 1964.
Detail Information
Citation
. (2020).KAJIAN YURIDIS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TINDAKAN PENUTUPAN JALAN DENGAN TEMBOK BETON (Studi Kasus Pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 707 PK/Pdt/2017).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd