KAJIAN YURIDIS GUGATAN MEREK DAGANG “PIERRE CARDIN” UNTUK KELAS 03 BARANG KOSMETIK DAN PARFUM (Studi Kasus Putusan Peninjuan Kembali Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peristiwa hukum gugatan merek
dagang “Pierre Cardin” untuk kelas 03 barang kosmetik dan parfum pada Putusan
Peninjuan Kembali Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Menganalisis pertimbangan
hakim dalam memutus perkara gugatan merek dagang “Pierre Cardin” untuk kelas 03
barang kosmetik dan parfum pada Putusan Peninjuan Kembali Nomor 49
PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Menganalisis akibat hukum dari Putusan Peninjauan Kembali
Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018.
Detail Information
Citation
. (2020).KAJIAN YURIDIS GUGATAN MEREK DAGANG “PIERRE CARDIN” UNTUK KELAS 03 BARANG KOSMETIK DAN PARFUM (Studi Kasus Putusan Peninjuan Kembali Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd