TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 132/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg)
Permasalahan korupsi di Kabupaten Karanganyar yang melibatkan Kepala
Desa Ngunut, Kecamatan Jumantono, yaitu Bapak Ir. Sih Wahyono bin Sumo Rejo
menarik untuk diteliti, mengingat bahwa presiden Joko Widodo sudah menegaskan
pelaku tindak pidana korupsi akan dijatuhi hukuman maksimal (mati).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil
dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak
pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada Perkara Putusan
Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 132/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Detail Information
Citation
. (2020).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 132/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd