KAJIAN YURIDIS GUGATAN PEMBATALAN MEREK HUGO (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018)
Pada hakikatnya, merek harus mempunyai daya pembeda, oleh karena itu,
penamaan atas suatu merek harus berbeda satu dengan yang lainnya. Dengan
dilakukannya pendaftaran dan dikeluarkannya sertifikat atas merek. maka merek
yang dimiliki telah mendapatkan perlindungan hukum.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara pembatalan merek Hugo pada Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Menganalisis akibat hukum
dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 217 PK/Pdt.Sus-
HKI/2018.
Detail Information
Citation
. (2020).KAJIAN YURIDIS GUGATAN PEMBATALAN MEREK HUGO (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd