KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN ASUSILA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan hukum pidana terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 tentang penyebaran konten asusila.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa dampak dalam perkembangan hukum, apabila teknologi tidak disertai dengan perkembangan pengetahuan masyarakat tentang hukum, maka seseorang dapat menjadi pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana kesusilaan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik
Detail Information
Citation
. (2019).KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN ASUSILA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd