TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2017PN.Skt)
Anak menjadi pihak yang rentan akan tindak kejahatan termasuk tindak kejahatan kesusilaan. Salah satu bentuk tindak kejahatan kesusilaan pada anak adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tentunya sangat menjadi dilema bagi keberlangsungan masa depan generasi penerus bangsa, hal itu dapat merusak mental dan moral anak. Anak harus diberikan perlindungan dari ancaman-ancaman tindak kejahatan apapun, karena anak harus tumbuh berkembang dengan baik. Segala bentuk kejahatan kesusilaan merupakan pelanggaran norma dan merupakan suatu tindak pidana.
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui tentang penerapan hukum pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2017/PN.Skt)
Detail Information
Citation
. (2019).TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2017PN.Skt).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd