HAK JANDA TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT KEMATIAN PADA PASANGAN YANG TIDAK MEMILIKI ANAK
Terjadinya perkawinan akan berdampak kepada harta perkawinan, harta dalam perkawinan terdiri dari harta yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan ( harta bawaan) ataupun harta yang diperoleh saat terjadinya perkawinan ( harta bersama). Apabila perkawinan berakhir maka harta bersama tersebut akan dibagi kepada suami dan istri. Hal yang sering menjadi konflik didalam pembagian harta bersama adalah apabila terjadi kematian suami/istri dan pasangan tersebut tidak memiliki anak, keluarga almarhum suami meminta haknya terhadap harta peninggalan tersebut dan bahkan mengabaikan hak istri. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui hak istri terhadap harta bersama apabila terjadi kematian suami tanpa memiliki anak. Dan penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan perspektif Hukum Islam serta UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Detail Information
Citation
. (2019).HAK JANDA TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT KEMATIAN PADA PASANGAN YANG TIDAK MEMILIKI ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd