TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 676 K/Pdt/2018)
Latar belakang penelitian ini menganalisa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 676 K/Pdt/2018 dengan obyek sengketa tanah pertanian/sawah Sertipikat Hak Milik Nomor 4112 atas nama Mulyani yang terbit ganda dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 268 atas nama Karyono pada satu bidang tanah yang sama terletak di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dan telah diputus oleh Hakim berdasarkan putusan Nomor 24/Pdt.G/2016/PN.Skh juncto Nomor 92/Pdt/2017/PT.SMG juncto Nomor 676 K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 676 K/Pdt/2018 dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkait sengketa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 676 K/Pdt/2018.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif karena merupakan kajian terhadap asas-asas hukum atau dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Sifat penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu dengan menelaah semua peraturan undang-undang yang berkaitan dengan teori-teori hukum objek penelitian.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 676 K/Pdt/2018 tanggal 10 Agustus 2018 adalah upaya hukum terakhir dari perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2016/PN.Skh yang diputus tanggal 29 September 2016 juncto Putusan Banding Nomor 92/Pdt/2017/PT SMG yang diputus tanggal 15 Mei 2017 dan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 29 Agustus 2017, kontra memori kasasi tanggal 15 September 2017 yang kemudian dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Semarang dinyatakan tidak salah menerapkan hukum, sehingga Akta Jual Beli Nomor 1319/Bds/1998 tanggal 3-10-1998 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta Sertipikat Hak Milik Nomor 4112 atas nama Mulyani/Tergugat I, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang terkait perkara yaitu dengan pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 4112 atas nama Mulyani dan diproses melalui mekanisme prosedur Pembatalan Hak Atas Tanah.
Kata kunci : Pembatalan Hak Atas Tanah, dan Putusan Pengadilan.
Detail Information
Citation
. (2019).TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 676 K/Pdt/2018).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd