TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH (Studi Kasus PutusanMahkamah Agung Nomor 2542 K/Pdt/2016)
Perkembangan zaman yang yang semakin pesat saat ini menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal semakin tinggi, setiap tahunnya mengalami peningkatan sesuai dengan pertumbuhan penduduk. Kebutuhan akan rumah tersebut dimanfaatkan oleh para pemilik modal yang mempunyai lebih dari satu rumah untuk melakukan investasi dengan cara menyewakan kepada pihak lain yang membutuhkan rumah dikarenakan kondisi pendapatan yang berbeda-beda sehingga mereka memilih dengan menyewa. Pada perjanjian sewa menyewa setiap pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing dimana hak dan kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh para pihak yang melakukan perjanjian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim dan Akibat hukum atas dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2542 K/Pdt//2016.
Jenis Penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Cara pengumpulan data dengan pengumpulan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis normatif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pertimbangan hakim yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2542 K/Pdt/2016 yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Buku III Bab 7 KUHPerdata Pasal 1548 sampai Pasal 1600 yang mana perjanjian sewa antara Pemohon dan Termohon yang dibuat secara tertulis tersebut telah berakhir pada waktu yang sudah ditentukan dan pada saat rumah tersebut dikembalikan ternyata terdapat kerusakan. Bila terdapat kerusakan pada rumah sewa yang disebabkan oleh penyewa maka ia harus bertanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan rumah tersebut. Kerusakan rumah sewa milik Termohon disebabkan karena Pemohon melakukan wanprestasi dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa tersebut. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam putusan ini yaitu menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Matahari Korin Tour & Travel dan Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Meyewa, Wanprestasi
Detail Information
Citation
. (2019).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH (Studi Kasus PutusanMahkamah Agung Nomor 2542 K/Pdt/2016).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd