PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGE DAAD) KARENA KELALAIAN (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN Nomor : 27/Pdt/2015/PT.MDN)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pertimbangan hukum dari majelis hakim pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 27/Pdt/2015/PT.MDN, dan untuk mengetahui akibat hukum dari putusan tersebut.
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah Pemerintah Kepala Daerah Kota Pematang Siantar dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kota Pematang Siantar masing-masing bertindak sebagai Tergugat I dan Tergugat II, digugat oleh istri dan kedua putra korban kecelakaan tunggal karena terjatuh setelah terjungkal di Jalan Suri-suri Simpang Jalan Sungkit Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar yang kondisi jalan tersebut rusak berat dan badan jalan longsor yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal di tempat kejadian, dengan alasan para Tergugat melakukan kelalaian tidak membuatkan tanda-tanda pemberitahuan bahwa jalan rusak atau larangan kendaraan melintas
Detail Information
Citation
. (2019).PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGE DAAD) KARENA KELALAIAN (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN Nomor : 27/Pdt/2015/PT.MDN).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd