TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI DALAM UTANG PIUTANG (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2765 K/Pdt/2017)
Penelitian ini bertujuan mengkaji dalam putusan norma hukum di Mahkamah
Agung untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap kasus wanprestasi dalam perkara perdata serta untuk mengetahui
apakah akibat hukum hakim dalam menjatuhkan putusan Mahkamah Agung Nomor
2765 K/Pdt/2017.
Latar Belakang dari penulisan hukum ini adalah Hutang-piutang sebagai sebuah
perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban kepada kreditur dan debitur yang bertimbal
balik. Inti dari perjanjian hutang-piutang adalah kreditur memberikan pinjaman uang
kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya dalam waktu yang telah
ditentukan disertai dengan bunganya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu mempelajari data
data yang telah di peroleh dari studi pustaka, pengumpulan data dan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pokok permasalahan yang di bahas yaitu
mendiskripkan mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum hakim
dalam menjatuhkan putusan Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil analisis penulis mengambil kesimpulan antara lain. Majelis
hakim dalam sidang putusan Mahkamah Agung memutuskan bahwa judex facti tidak
salah dalam menerapkan hukum berdasarkan memori kasasi, alat bukti dan keterangan
saksi yang diajukan oleh Penggugat dapat di buktikan kebenarannya, Tergugat
dinyatakan bersalah berdasar Pasal 1238 dan Pasal 1243 dengam hukuman yaitu
menyerahkan penguasaan fisik jaminan untuk di lelang guna melunasi sebagian hutang
yang di miliki tergugat.
Kata Kunci : Kasus Perdata, Perjanjian, Hutang, Wanprestasi.
Detail Information
Citation
. (2019).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI DALAM UTANG PIUTANG (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2765 K/Pdt/2017).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd