Detail Cantuman

SENGKETA TANAH AKIBAT PENDIRIAN GEDUNG DI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN (Studi pada Putusan Mahkamah Agung No. 2160 K/Pdt/2017)

SENGKETA TANAH AKIBAT PENDIRIAN GEDUNG DI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN (Studi pada Putusan Mahkamah Agung No. 2160 K/Pdt/2017)


Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu di permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Dasar kepastian hukum dalam peraturan-peraturan hukum tertulis sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan mudah mengetahui hukum yang berlaku dan wewenang serta kewajiban yang ada atas tanah yang dipunyai. Metode penelitian dilaksanakan di Kepolisian Resor Sragen. Selain itu, penyusun juga melakukan penelitian menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi, mempelajari buku-buku, dan sumber bacaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penulis juga melakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung terhadap narasumber dari instansi terkait dan dengan pihak yang dapat memberikan informasi.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 2160 K/Pdt/2017. Untuk memperoleh data yang berhubungan penerapan hukum perdata terhadap dalam perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan sesuai Putusan Mahkamah Agung dan Memperluas penerapan hukum perdata terhadap penerapan hukum perdata terhadap penyelesaian perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan sesuai Putusan Mahkamah Agung.
Jenis penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif. Sumber data yang di gunakan adalah data sekunder. Cara pengumpulan data dengan pengumpulan study kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis normatif.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Judex Facti Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam Putusan a quo hanya menyatakan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan tanpa menyebutkan alasan-alasan pertimbangan tersebut, bahkan sama sekali tidak menyinggung keberatankeberatan Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Tergugat dalam Memori Banding tersebut, sehingga Judex Facti Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan karenanya Putusan a quo cukup beralasan menurut hukum dibatalkan di Tingkat Kasasi Upaya perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 2160 K/Pdt/2017 dan Akibat hukum Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 2160 K/Pdt/2017.
Kata kunci : perdata sengketa tanah putusan hakim jawa barat


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang AZYUARDI FARIZ ISMAIL - Personal Name
Josef Purwadi Setiodjati, SH., S.PdK. M.Hum - Personal Name
TRIWANTO SH SpNOT MH - Personal Name
Edisi
No. Panggil SH 333.2 Azy s II-2019
Subyek SENGKETA TANAH OLEH SWASTA
Klasifikasi 333.2
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik


Citation

. (2019).SENGKETA TANAH AKIBAT PENDIRIAN GEDUNG DI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN (Studi pada Putusan Mahkamah Agung No. 2160 K/Pdt/2017).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Media Sosial / Kanal

Facebook UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS SLAMET RIYADI Official
Youtube UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS SLAMET RIYADI Official
Instagram UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS SLAMET RIYADI Official

Address

Developer SETIADI Basecamp
Kp Kebon Kopi Kav 37 Rt 8 Rw 4
Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan
E: admin@slimsetd.id