ANALISIS YURIDIS ATAS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGEKTA PERJANJIAN JUAL BELI JASA HUKUM (Studi Kasus Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Perjanjian Jual Beli Jasa Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1751 K/Pdt/2017
Perbuatan melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan Undang -
Undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain.
Hubungan antara pengguna jasa hukum atau klien dengan penyedia jasa hukum
haruslah didasari dengan kepercayaan. Hubungan antara klien dan jasa hukum
dituangkan dalam suatu bentuk kontrak atau perjanjian, selain itu bisa juga diatur
mengenai penyelesaian sengketa yang mungkintimbul di kemudian hari antara
klien dengan jasa hukum, tentang ketidak puasan klien akan kinerja jasa hukum,
ketidak terbukaan antara klien dengan jasa hukum ataupun tentang jasa dan
kerugian yang mungkin ditanggung oleh klien.
Detail Information
Citation
. (2019).ANALISIS YURIDIS ATAS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGEKTA PERJANJIAN JUAL BELI JASA HUKUM (Studi Kasus Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Perjanjian Jual Beli Jasa Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1751 K/Pdt/2017.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd