TINJAUAN YURIDIS GUGATAN WAN PRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DAN PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2254 K/Pdt/2017
Salah satu lembaga jaminan yang digunakan adalah lembaga jaminan fidusia.
Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda
sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini
digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses
pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat, walau dalam beberapa hal
dianggap kurang menjamin adanya kepastian hukum.
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara gugatan wanprestasi dalam dalam perjanjian pembiayaan dengan
jaminan fidusia dan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi pada Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2254 K/Pdt/2017 serta mengetahui akibat hukum dari
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2254 K/Pdt/2017.
Detail Information
Citation
. (2019).TINJAUAN YURIDIS GUGATAN WAN PRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DAN PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2254 K/Pdt/2017.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd