KAJIAN YURIDIS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH (Studi Kasus Putusan Pengadilam Negeri Pekan Baru Nomor 58/Pdt.G/2017PN.Pbr)
Perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang menimbulkan
kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah yang menimbulkan
kerugian mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal
1365 KUH-Perdata. Perbuatan melawan hukum tersebut dapat menimbulkan
sengketa perdata. Sengketa perdata yang berkenan dengan tanah dapat terjadi antar
individu atau dengan Badan Hukum, jenis-jenis yang disengketakan beraneka ragam,
baik meyangkut data fisik tanahnya, data yuridisnya, atau karena perbuatan hukum
yang dilakukan atas tanah.
Detail Information
Citation
. (2019).KAJIAN YURIDIS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH (Studi Kasus Putusan Pengadilam Negeri Pekan Baru Nomor 58/Pdt.G/2017PN.Pbr).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd